Pemkab Sanggau Kawal Implementasi Desa Bersinar
KBRN, Entikong: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sanggau bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sanggau menjadikan Desa Raut Muara sebagai desa bebas narkoba atau desa bersinar.
“Ketika sebuah desa telah ditetapkan sebagai desa bersinar terdapat beberapa hal penting yang harus dilaksanakan, diantaranya melaksanakan launching," ungkap Alian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sanggau.
Selain itu, ditambahkannya, pemerintah desa harus membentuk tim relawan yang terdiri dari berbagai elemen seperti aparatur pemerintah desa, perwakilan dari masing-masing dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga ke organisasi pemuda. Kemudian, menggelar penyuluhan anti narkoba yang diisi oleh BNNK Sanggau.
“Berikutnya, pemerintah desa perlu mendukung penetapan desa bersinar dengan memperkuat melalui penetapan Perdes terkait dengan berbagai program desa bersinar termasuk menetapkan sanksi adat jika masyarakatnya terbukti terlibat dalam kasus narkoba," ujarnya.
“Kewajiban berikutnya adalah mengalokasikan dana desa selama 5 tahun berturut-turut dengan nominal yang tidak ditetapkan untuk kebutuhan program yang direncanakan setiap tahun," katanya.
Sumber: https://www.rri.co.id/entikong/daerah/905252/pemkab-sanggau-kawal-implementasi-desa-bersinar
COMMENTS