DESA AMBIL BAGIAN PERANGI NARKOBA.
Keterlibatan pemerintahan desa dalam memerangi narkoba melalui pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba P4GN, menjadi sebuah strategi yang tepat karena Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mempunyai kewenangan dalam membina masyarakat desa untuk berhak mendapatkan pengayoman serta perlindungan dari gangguan ketentraman dan ketertiban di Desa agar terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tentram di Desa.
Desa merupakan wilayah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yg berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki peran yang besar dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di wilayahnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan peraturannya, Kepala Desa berkewajiban untuk melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa sekaligus juga memberdayakan masyarakat desa termasuk dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. Salah satu tujuannya adalah untuk menciptakan kondisi tentram dan tertib bagi masyarakat desa. Mengingat pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba adalah merupakan salah satu kewenangan pemerintah desa dalam mewujudkan kondisi tenteram dan tertib maka kegiatan ini dapat dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)dan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKP Desa) serta dianggarkan di dalam APBDesa.#bnnksmi.
Kebijakan program dan kegiatan yang telah disusun dan dirumuskan tersebut, dan dijadikan sebagai kegiatan prioritas Desa sehingga dapat dianggarkan setiap Tahun dalam APBDesa. Hal ini selayaknya menjadi perhatian bagi Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat Desa. Dalam hal kegiatan tersebut diatas belum diakomodir dalam RPJMDesa, dan maka dapat dilakukan perubahan RPJMDesa, RKPDesa dan di anggarkan dalam perubahan APBDesa sebagai langkah pelaksanaan untuk pencegahan penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba.#bnnksmi.
Selanjutnya dalam pelaksanaan program dan kegiatan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dapat dilakukan oleh semua unsur yang ada di Desa, yang meliputi PKK, Posyandu, RT, RW, tokoh agama, tokoh masyarakat /adat, karang taruna,dll.
Sumber: @BNNK SUKABUMI
COMMENTS