Perangi Peredaran Narkoba, BNN Jateng Perkuat Relawan Desa Antinarkoba
SEMARANG, suaramerdeka.com - Peredaran narkoba semakin hari semakin masif.
Meskipun banyak para pelaku narkoba ditangkap tidak membuat kapok justru malah semakin tumbuh lagi.
Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan peredaran narkoba bahkan sudah menyasar ke desa-desa.
Hal itu disampaikan dihadapan 29 perwakilan kepala desa se-Kabupaten di Jawa Tengah dalam sosialisasi kebijakan pembangunan desa dalam rangka mendukung desa bersih narkoba di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa, Kependudukan dan Pecatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah, Senin, 17 Maret 2023.
Menurut Heru Pranoto jika desa sudah terpapar narkoba maka penduduknya akan menjadi lemah yang lama kelamaan akan rusak.
"Kita ingat namanya perang candu tahun 1842 antara Tiongkok dengan Inggris. Tiongkok itu dikuasai sama Inggris bukan pakai perang-perangan pakai senjata, pakai bom tidak tapi dikirim candu pelan-pelan hingga dikuasai," katanya.
Heru Pranoto menambahkan untuk merusak masyarakat desa yang berjumlah ribuan hanya membutuhkan narkoba kurang dari 10 kg.
Ia mengkalkulasi 1 gram sabu bisa dipakai 5 orang. Sehingga jika 1 kg sabu bisa digunakan untuk 5.000 orang.
Dalam pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, lanjutnya perlu melibatkan banyak pihak tidak hanya diserahkan kepada aparat penegak hukum saja melainkan peran keluarga dan lingkungan.
Karena lingkungan masyarakat sangat penting dalam pencegahan dan peredaran narkoba saat ini yang sedang marak.
Salah satu cara untuk menangkal narkoba masuk ke desa adalah dengan membentuk relawan atau tim pegiat anti narkoba.
Selain itu juga harus melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk mengawal para relawan tersebut.
Heru menjelaskan dalam mendukung regulasi desa bersih dari narkoba (bersinar) ada beberapa kebijakan antar bidang yang bisa diimplementasikan oleh desa.
Regulasi dari desa bersinar antara lain Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN tahun 2020-2024, Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN.
Lalu Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang Pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Permendes nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa diterbitkan, dan RKP BAPPENAS tahun Anggaran 2021.
Di dalamnya banyak program mulai pencegahan, rehabilitasi, hingga memberikan keterampilan dasar hidup bekerjasama dengan Dharma Wanita memberi kemampuan dan pengetahun bagi penyalahguna narkoba agar berdaya.
"Di dalam undang-undang desa memang desa itu harus kuat punya ketahanan pangan, sumber dayanya meningkat, ekonominya bagus, akhlaknya bagus yang ujungnya anggaran desa itu meningkat kehidupan warganya," ungkapnya.
Sementara itu Plh Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa, Kependudukan dan Pecatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah Nur Kholis menuturkan Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN harus benar-benar dilakukan oleh desa.
Walaupun pemerintah juga menjalankan perannya,lanjut Nur Kholis dukungan aktif seluruh lapisan masyarakat masih tetap diperlukan.
Dalam rangka mensukseskan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Indonesia.***
Sumber:
https://www.suaramerdeka.com/jawa-tengah/048498051/perangi-peredaran-narkoba-bnn-jateng-perkuat-relawan-desa-antinarkoba?page=1
COMMENTS