Desa Bersinar, Tak Sekadar Deklarasi Tapi Butuh Komitmen Anti Narkotika
PURWAKARTA – Sebanyak 2,2 persen dari total 262 juta jiwa penduduk Indonesia terkontaminasi narkoba. Suatu negara dinyatakan darurat narkoba jika 2 persen penduduknya telah mengkonsumsi narkoba.
“Artinya kondisi saat ini sudah fase darurat narkoba,” jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, Sabtu (2/2/2019).
Menurutnya, salah satu upaya jajarannya memerangi peredaran narkoba dengan gencar mensosialisasikan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba atau lebih dikenal dengan P4GN.
Tak cukup sampai di situ, kata Heri, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga bermitra dan berkoordinasi dengan beberapa pemerintah desa guna mendeklarasikan Desa Bersih Narkoba atau Desa Bersinar.
Heri menekankan, Desa Bersinar tak sekadar deklarasi semata, tapi membutuhkan komitmen kuat mulai dari aparat desa hingga seluruh warga desa.
“Di Purwakarta, ada beberapa desa yang dinilai rawan peredaran narkoba. Terutama desa yang lokasinya berbatasan dengan kabupaten lain. Ini yang kita prioritaskan. Karena kepolisian tak mungkin dapat memberantas narkoba tanpa adanya dukungan warga,” tegas Heri.
Kata Heri, sampai saat ini sudah ada 6 desa di Purwakarta yang mendeklarasikan diri sebagai Desa Bersinar. “Keenam desa tersebut adalah Desa Karya Mekar, Cikadu, dan Cibatu yang berada di wilayah Kecamatan Cibatu,” ungkapnya.
Kemudian tiga desa lainnya, yakni Desa Legok Huni di Kecamatan Wanayasa, Desa Dangdeur di Kecamatan Bungursari, dan teranyar Desa Ciracas di Kecamatan Kiara Pedes yang baru saja mendeklarasikan Desa Bersinar.
Melalui Desa Bersinar pula, Heri mengharapkan muncul ketahanan yang kuat dari desa untuk menangkal ancaman narkoba. “Beberapa hari lalu, Desa Ciracas sudah menyatakan komitmennya perang melawan narkoba dengan mendeklarasikan diri sebagai Desa Bersinar. Ini hebat dan patut dicontoh,” pujinya. (dadan/yp)
Sumber:
COMMENTS