Ahli Hukum Apresiasi Kebijakan Tes Urin Perangkat Desa
KBRN, Jakarta: Ahli Hukum Narkotika, Slamet Pribadi, mengatakan, kebijakan tes urin bagi perangkat desa patut diapresiasi, meskipun diterapkan terlambat. Menurut dia, langkah tersebut merupakan instrumen penting mencegah penyalahgunaan narkotika di tingkat pemerintahan terendah yang langsung berinteraksi dengan masyarakat.
"Tes urin ini strategi tepat, namun harus disertai langkah teknis yang cermat dan tepat sasaran," kata Slamet kepada Pro 3 RRI.
Ia mengimbau agar pelaksanaan tes urin sebaiknya dilakukan secara sporadis, tidak terjadwal, guna menghindari potensi manipulasi hasil. Ia menyebut jika jadwal pemeriksaan diumumkan, peserta berpotensi menyiapkan cara-cara tertentu agar lolos deteksi.
"Pelaksanaan mendadak membuat hasil tes lebih akurat dan mencegah peserta mengakali proses pemeriksaan," ujarnya.
Slamet juga berpendapat bahwa Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) harus dilibatkan secara aktif dalam pelaksanaan tes urin, didampingi tenaga ahli di bidang adiksi narkotika. Menurutnya, koordinasi lintas lembaga akan memperkuat integritas hasil pemeriksaan dan meningkatkan efek jera bagi para perangkat desa.
"Kolaborasi antarinstansi adalah kunci agar program ini tidak sekadar formalitas belaka," ucap Slamet.
Ia menambahkan bahwa tes urin memiliki biaya relatif lebih terjangkau dibanding metode lain, seperti tes rambut atau darah. Namun, lanjutnya, efektivitas tetap perlu diperhatikan karena narkotika tertentu hanya dapat terdeteksi melalui jenis tes tertentu.
Slamet menutup penjelasannya dengan menekankan pentingnya membangun budaya hukum masyarakat bersama regulasi dan penegakan hukum yang konsisten. Menurutnya, kebijakan ini harus diarahkan pada wilayah dengan prevalensi narkoba tertinggi agar penggunaan anggaran lebih efektif.
Sumber:
https://rri.co.id/nasional/1758718/ahli-hukum-apresiasi-kebijakan-tes-urin-perangkat-desa
COMMENTS