Kluyon Kampung Anti Narkoba di Kota Magelang
Pencanangan dibuka langsung oleh Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito |
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Kota Magelang menambah lagi kampung dengan predikat kampung anti narkoba dan minuman keras (miras) yakni Kampung Kluyon di wilayah RW VII Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara.
Pencanangan dibuka langsung oleh Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito dan Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina, di kampung setempat, Jumat (18/10/2019).
Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito, menilai pencanangan ini luar biasa dan memiliki posisi strategis karena masyarakat berani mendeklarasikan diri sebagai kampung anti narkoba dan miras.
"Kampung Kluyon saya nilai sangat berani, karena tidak setiap kampung berani melakukannya. Tekad masyarakat yang luar biasa dan saya patut mengapresiasinya,” ungkapnya.
Menurutnya, narkoba merupakan masalah yang tidak hanya dialami Indonesia tapi dunia. Barang haram ini sudah sangat mengkhawatirkan bagi generasi penerus bangsa. Aparat dan pemerintah saja tidak mampu mendeteksi adanya narkoba sampai ke tingkat paling kecil, yakni kampung.
“Maka, saya harap dengan pencanangan ini, warga mulai sadar dan peduli serta mampu mendeteksi lebih dini terkait narkoba dan miras. Jangan takut untuk menangani dan malapor kalau ditemukan kasus ini,” tandasnya.
Dengan pencanangan ini, Sigit berharap, kampung-kampung lain dapat meniru keberani warga Kampung Kluyon ini. Dengan ini pula, membuktikan masyarakat mulai dari pamong kelurahan hingga masyarakat di bawah memiliki niat bulat dalam memberantas narkoba dan miras.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Linmas Kota Magelang, Hamzah Kholifi mengatakan, pencanangan ini upaya menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.
Ia menyebutkan, kampung adalah yang keempat di Kota Magelang. Sebelumnya sudah di Kampung Wates Prontokan Kelurahan Wates, Kampung Jagoan Gang Melati Kelurahan Kemirirejo, dan Kampung Paten Kelurahan Rejowinangun Utara.
Pembentukan kampung anti narkoba ini berdasarkan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Permendagri Nomor 21 tahun 2013 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba.
"Selain menumbuhkan kepedulian, juga menggugah peran serta masyarakat untuk mencegah peredaran gelap narkoba di Kota Magelang pada umumnya dan Kelurahan Kramat Utara pada khususnya," tegasnya.
Dalam pencanangan tersebut juga hadir Sekretaris Komisi A DPRD Kota Magelang Atang Kustiono dan anggota Tyas Anggraeni, dan segenap tamu undangan. (Humaspemkotmagelang)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kluyon Kampung Anti Narkoba di Kota Magelang, https://jogja.tribunnews.com/2019/10/20/kluyon-kampung-anti-narkoba-di-kota-magelang. Editor: Ikrob Didik Irawan
COMMENTS